Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

278/Pdt.P/2022/PA.Blu

Nomor278/Pdt.P/2022/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Blu
Panjang Dokumen44.098 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon yang bernama Muliati Paputungan binti Huna Paputungan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Jonatan Kobandaha bin Nahar Kobandaha; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →