Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

278/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor278/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen28.330 karakter

Amar Putusan

P ERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara di tingkat pertama berkedudukan sebagai pihak Penggugat, oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan dan Pasal 61 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang sudah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pembanding mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan banding; Menimbang,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →