278/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 278/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 28.330 karakter |
Amar Putusan
P ERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara di tingkat pertama berkedudukan sebagai pihak Penggugat, oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan dan Pasal 61 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang sudah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pembanding mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan banding; Menimbang,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →