Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

278/Pdt.G/2022/PN Lbp

Nomor278/Pdt.G/2022/PN Lbp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Lbp
Panjang Dokumen77.497 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp.680.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →