Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

277/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor277/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen35.694 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Subang Nomor /Pdt.G/ 2023/PA.Sbg. tanggal 02 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awwal 1445 Hijriah yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki dictum, sehingga secara lengkap sebagaimana tersebut dalam putusan ini; Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat dapat diterima; Menyatakan perlawanan terhadap putusan Nomor /Pdt. G/2023/PA.Sbg tidak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →