277/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 277/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 35.694 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Subang Nomor /Pdt.G/ 2023/PA.Sbg. tanggal 02 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awwal 1445 Hijriah yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki dictum, sehingga secara lengkap sebagaimana tersebut dalam putusan ini; Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugat dapat diterima; Menyatakan perlawanan terhadap putusan Nomor /Pdt. G/2023/PA.Sbg tidak…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →