Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

276/Pdt.P/2024/PA.Mpw

Nomor276/Pdt.P/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mpw
Panjang Dokumen17.013 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 276/Pdt.P/2024/PA.Mpw dari Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →