2768/Pdt.G/2022/PA.Pwt
| Nomor | 2768/Pdt.G/2022/PA.Pwt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Pwt |
| Panjang Dokumen | 36.345 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) kepada Penggugat ( Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →