Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2760/Pdt.G/2022/PA.Pwt

Nomor2760/Pdt.G/2022/PA.Pwt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Pwt
Panjang Dokumen38.235 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) kepada Penggugat ( Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 655000,- (enam ratus lima puluh lima ribu)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →