Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

274/Pdt.G/2022/PN Bdg

Nomor274/Pdt.G/2022/PN Bdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bdg
Panjang Dokumen106.424 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 470.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →