Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

274/PDT/2023/PT DPS

Nomor274/PDT/2023/PT DPS
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_DPS
Panjang Dokumen78.230 karakter

Amar Putusan

Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00. Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ditolak untuk selebihnya.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →