274/PDT/2023/PT DPS
| Nomor | 274/PDT/2023/PT DPS |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_DPS |
| Panjang Dokumen | 78.230 karakter |
Amar Putusan
Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00. Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ditolak untuk selebihnya.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →