Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

272/Pdt.P/2025/PN Tab

Nomor272/Pdt.P/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Tab
Panjang Dokumen8.294 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara Nomor 272/Pdt.P/2025/PN Tab dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp120.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →