Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2721/Pdt.G/2022/PA.Pwt

Nomor2721/Pdt.G/2022/PA.Pwt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Pwt
Panjang Dokumen15.641 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan dari Pemohon; 2. Menyatakan perkara Nomor 2721/Pdt.G/2022/PA.Pwt selelsai dengan dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →