Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2710/Pdt.G/2022/PA.Pwt

Nomor2710/Pdt.G/2022/PA.Pwt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Pwt
Panjang Dokumen34.467 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( A nang F ath K hurohman b in D akir ) kepada Penggugat ( N urusyifa A yu P ramudhita b inti M arwoto ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →