271/K_PM.II/2022/PM.II-08
| Nomor | 271/K_PM.II/2022/PM.II-08 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.II-08 |
| Panjang Dokumen | 61.701 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Richarmon Jeffri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. Pidana penjara selama 1 bulan 20 hari.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.058 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →