Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

271/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor271/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM.II-08
Panjang Dokumen61.701 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Richarmon Jeffri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. Pidana penjara selama 1 bulan 20 hari.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.058 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →