270/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 270/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 58.779 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Syamsul Rumakat bin Kadir Rumakat ) dengan Pemohon II ( Maryam Rumakat binti Lukman Rumodar ) yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2004 di Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Membebankan biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →