Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

270/Pdt.G/2024/PA.ML

Nomor270/Pdt.G/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen53.349 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Menolak petitum angka 2 permohonan Pemohon; Menyatakan petitum angka 3 permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp273.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →