270/Pdt.G/2024/PA.ML
| Nomor | 270/Pdt.G/2024/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 53.349 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Menolak petitum angka 2 permohonan Pemohon; Menyatakan petitum angka 3 permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard) ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp273.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →