Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor27/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-07
Panjang Dokumen129.112 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Akbar Gumelar Sukarno Sertu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama beberapa bulan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →