27/K_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 27/K_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM I-07 |
| Panjang Dokumen | 129.112 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Akbar Gumelar Sukarno Sertu terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama beberapa bulan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →