Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2026/PA.Rtu

Nomor26/Pdt.P/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen103.445 karakter

Amar Putusan

Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →