Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/Pdt.P/2025/PN Mna

Nomor26/Pdt.P/2025/PN Mna
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Mna
Panjang Dokumen37.286 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Ibu Pemohon yang bernama Wisa dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 1989.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →