Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor26/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen40.518 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 690/Pdt.G/2025/PA.TPI, 21 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Mencabut hak hadhonah Tergugat ( FINNA SALSABILA EKA PUTRI BINTI BACHTARUDDIN) sebagaimana tersebut dalam putusan Nomor 0268/Pdt.G/2017/PA.TPI, Tanggal 18 Mei 2017. 3. Menetapkan Penggugat ( WENNDY STIAWAN BIN…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →