Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2023/PA.WGP

Nomor26/Pdt.G/2023/PA.WGP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.WGP
Panjang Dokumen72.504 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( xxxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( xxxxxxxxxx ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Waingapu; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar uang tunai kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak, berupa: 4.1 Nafkah iddah sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →