26/Pdt.G/2023/PA.WGP
| Nomor | 26/Pdt.G/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.WGP |
| Panjang Dokumen | 72.504 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ( xxxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( xxxxxxxxxx ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Waingapu; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar uang tunai kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak, berupa: 4.1 Nafkah iddah sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →