Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2022/PN Mgg

Nomor26/Pdt.G/2022/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Mgg
Panjang Dokumen192.304 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.386.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →