Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/Pdt.G/2022/PN Bsk

Nomor26/Pdt.G/2022/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen285.970 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp4.650.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →