Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

26/G/2022/PTUN.MDO

Nomor26/G/2022/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen119.810 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 724.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →