268/Pdt.P/2024/PA.Dth
| Nomor | 268/Pdt.P/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 58.466 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rajab Rumbaru bin Abdullah Rumbaru ) dengan Pemohon II ( Indrawati Rumbaru binti Haris Rumbaru ) yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2012 di Desa Amarsikaru, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →