2683/Pdt.G/2022/PA.JU
| Nomor | 2683/Pdt.G/2022/PA.JU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JU |
| Panjang Dokumen | 15.663 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2683/Pdt.G/2022/ PA.JU dari penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.405.000,00 (Empat ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →