Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2683/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor2683/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen15.663 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2683/Pdt.G/2022/ PA.JU dari penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.405.000,00 (Empat ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →