267/Pdt.G/2022/PA.Ngr
| Nomor | 267/Pdt.G/2022/PA.Ngr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Ngr |
| Panjang Dokumen | 41.787 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Hairul Anam bin Duratun Nasihin ) terhadap Penggugat ( Nisa Ulfia binti Misran ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →