Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

267/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor267/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Ngr
Panjang Dokumen41.787 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Hairul Anam bin Duratun Nasihin ) terhadap Penggugat ( Nisa Ulfia binti Misran ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →