Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

266/Pdt.G/2025/PN Cbi

Nomor266/Pdt.G/2025/PN Cbi
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen47.844 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan Verstek. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah sebidang tanah dan bangunan di Puri Citayam Permai.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →