2661/Pdt.G/2022/PA.Pwt
| Nomor | 2661/Pdt.G/2022/PA.Pwt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Pwt |
| Panjang Dokumen | 38.265 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Tergugat ) kepada Penggugat ( Penggugat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp948.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →