2657/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 2657/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kendal |
| Panjang Dokumen | 34.575 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Dedy Rachmanto Bin Utoro Sutopo ) kepada Penggugat ( Yuli Susantiningsih Binti Sutarno ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 497.000,00 ( empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →