Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2657/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2657/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen34.575 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Dedy Rachmanto Bin Utoro Sutopo ) kepada Penggugat ( Yuli Susantiningsih Binti Sutarno ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 497.000,00 ( empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →