2652/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 2652/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 34.793 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Pardan Baekumi Bin Endang ) kepada Penggugat ( Siti Islamiyah Binti Suyono ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 485.000,00 ( empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →