Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2652/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2652/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen34.793 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Pardan Baekumi Bin Endang ) kepada Penggugat ( Siti Islamiyah Binti Suyono ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 485.000,00 ( empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →