Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2645/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2645/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen28.554 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Edi Sutrisno bin Muchtarom ) terhadap Penggugat ( Siti Chumaeroh binti Supadi ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →