Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2642/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2642/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen32.581 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Abdusakur b in Chamim ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Paryantin b inti Rochmad ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : - Mut?ah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →