2642/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 2642/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 32.581 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Abdusakur b in Chamim ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Paryantin b inti Rochmad ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : - Mut?ah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →