260/Pdt.P/2023/PA.TDN
| Nomor | 260/Pdt.P/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA TDN |
| Panjang Dokumen | 38.368 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari yang bernama Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir Tanjungpandan, 10 Mei 2006, Umur 17 (tujuh belas) Tahun; Menetapkan kekuasaan kepada Pemohon atas anak tersebut sebagaimana petitum angka 2 (dua) untuk mewakili mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →