Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

260/Pdt.P/2023/PA.TDN

Nomor260/Pdt.P/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA TDN
Panjang Dokumen38.368 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan Pemohon sebagai wali dari yang bernama Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir Tanjungpandan, 10 Mei 2006, Umur 17 (tujuh belas) Tahun; Menetapkan kekuasaan kepada Pemohon atas anak tersebut sebagaimana petitum angka 2 (dua) untuk mewakili mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →