260/Pdt.G/2023/PA.Pare
| Nomor | 260/Pdt.G/2023/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Parepare |
| Panjang Dokumen | 154.728 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Agama Parepare tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tigapuluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →