Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

260/Pdt.G/2023/PA.Pare

Nomor260/Pdt.G/2023/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Parepare
Panjang Dokumen154.728 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Agama Parepare tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tigapuluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →