Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

260/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor260/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Ngr
Panjang Dokumen48.792 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Bahrul Ulum bin M. Hojin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sugiarti binti Suratno ) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Negara; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kepada Termohon sesaat sebelum mengikrarkan talaknya berupa: 3.1. Nafkah Iddah berupa uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan; 3.2. Nafkah Mut'ah berupa 1 (satu) buah mukenadan 1 (satu) buah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →