260/Pdt.G/2022/PA.Ngr
| Nomor | 260/Pdt.G/2022/PA.Ngr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Ngr |
| Panjang Dokumen | 48.792 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Bahrul Ulum bin M. Hojin ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sugiarti binti Suratno ) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Negara; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kepada Termohon sesaat sebelum mengikrarkan talaknya berupa: 3.1. Nafkah Iddah berupa uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan; 3.2. Nafkah Mut'ah berupa 1 (satu) buah mukenadan 1 (satu) buah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →