26/K_PM.III/2025/PM.III-14
| Nomor | 26/K_PM.III/2025/PM.III-14 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.III |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.III-14 |
| Panjang Dokumen | 259.046 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ryan Fajar Abrianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →