Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PA.Gs

Nomor25/Pdt.P/2026/PA.Gs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Gs
Panjang Dokumen14.999 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 25/Pdt.P/2026/PA.Gs dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →