25/Pdt.P/2026/MS.Lsm
| Nomor | 25/Pdt.P/2026/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Lhokseumawe |
| Panjang Dokumen | 39.820 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Budi Imran Bin Rizwan ) dengan Pemohon II ( Nanda Dewi Binti Amiruddin ) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2005 di Kampung Baru, Negara Malaysia; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya sebagaimana dalam Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →