25/Pdt.P/2024/PA.Lbg
| Nomor | 25/Pdt.P/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 44.606 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I ( DEFRI AGUSTIANDO BIN S OFYAN TONI ) dengan Pemohon II ( MONA PUSPA AUSTI SARI BINTI SUTRISNO ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2017 di rumah orang tua Pemohon I di Desa Ujung Tanjung II, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Sakti,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →