Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2024/PA.Lbg

Nomor25/Pdt.P/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen44.606 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I ( DEFRI AGUSTIANDO BIN S OFYAN TONI ) dengan Pemohon II ( MONA PUSPA AUSTI SARI BINTI SUTRISNO ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2017 di rumah orang tua Pemohon I di Desa Ujung Tanjung II, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Sakti,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →