Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2023/PN Gdt

Nomor25/Pdt.P/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen27.131 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon diberi izin untuk mengubah nama belakang dari 'Nurmawan MDA' menjadi 'Hermanto'.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →