25/Pdt.G/2026/MS.Sus
| Nomor | 25/Pdt.G/2026/MS.Sus |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sus |
| Panjang Dokumen | 19.599 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 25/Pdt.G/2026/MS.Sus; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →