Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2025/PN Tli

Nomor25/Pdt.G/2025/PN Tli
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen8.020 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan penggugat dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat sebesar Rp272.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →