Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2022/PN Bkt

Nomor25/Pdt.G/2022/PN Bkt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bkt
Panjang Dokumen327.924 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan gugatan Penggugat Konvensi dan Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.706.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →