Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2022/PN Agm

Nomor25/Pdt.G/2022/PN Agm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Agm
Panjang Dokumen10.933 karakter

Amar Putusan

Menggugat kedua belas pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian, menghukum Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.535.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →