25/Pdt.G/2022/PN Agm
| Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Agm |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Agm |
| Panjang Dokumen | 10.933 karakter |
Amar Putusan
Menggugat kedua belas pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian, menghukum Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.535.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →