25/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 25/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Wkb |
| Panjang Dokumen | 59.117 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon (Dae Hasan Stori bin Hasan Stori); Memberi izin kepada Pemohon (Dae Hasan Stori bin Hasan Stori) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Apuria Hidayat binti Anakoda Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon (Dae Hasan Stori bin Hasan Stori) untuk membayar kepada Termohon (Apuria Hidayat binti Anakoda Hidayat): Nafkah iddah sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →