Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor25/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Wkb
Panjang Dokumen59.117 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon (Dae Hasan Stori bin Hasan Stori); Memberi izin kepada Pemohon (Dae Hasan Stori bin Hasan Stori) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Apuria Hidayat binti Anakoda Hidayat) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon (Dae Hasan Stori bin Hasan Stori) untuk membayar kepada Termohon (Apuria Hidayat binti Anakoda Hidayat): Nafkah iddah sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →