Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G.S/2023/PN Cbi

Nomor25/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen4.420 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →