Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/G/2023/PTUN.MDO

Nomor25/G/2023/PTUN.MDO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MDO
Panjang Dokumen165.310 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp624.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →