Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

25/G/2022/PTUN.GTO

Nomor25/G/2022/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.GTO
Panjang Dokumen198.215 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 449.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →