Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

259/Pdt.P/2023/PA.TDN

Nomor259/Pdt.P/2023/PA.TDN
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.TDN
Panjang Dokumen13.478 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Permohonan Pemohon Nomor 259/Pdt.P/2023/PA.TDN. gugur; 2. Membebankan kepada Pemohonmembayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →