259/Pdt.P/2023/PA.TDN
| Nomor | 259/Pdt.P/2023/PA.TDN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TDN |
| Panjang Dokumen | 13.478 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Permohonan Pemohon Nomor 259/Pdt.P/2023/PA.TDN. gugur; 2. Membebankan kepada Pemohonmembayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →