Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2586/Pdt.G/2022/PA.Pwt

Nomor2586/Pdt.G/2022/PA.Pwt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Pwt
Panjang Dokumen31.631 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.748.000,00 ( tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →