2586/Pdt.G/2022/PA.Pwt
| Nomor | 2586/Pdt.G/2022/PA.Pwt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Pwt |
| Panjang Dokumen | 31.631 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.748.000,00 ( tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →